Menikah Muda?
Sebelumnya saya berterima kasih kepada sahabat yang telah mengunjungi blog saya dan jangan bosan-bosan untuk mengunjungi dan memberi saran kepada saya.
Akhir-akhir ini media memuat dan menghebohkan masyarakat dengan berita perkawinan dari anak Ustaz Arifin Ilham, Muhammad Alvin Faiz dengan Larissa Chou dari warga negara Tionghoa. Lah kok heboh banget cuma kawin anak ustaz? Ternyata usia mereka berdua 17 tahun dan biasa disebut masyarakat menikah muda.
Nah disini saya akan memberi opini mengenai menikah muda. Dengan pandangan 3 aspek yaitu agama, negara, dan kesehatan.
Dimulai sisi aspek agama.
Hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl). Oleh sebab itu, Syekh Ibrahim dalam bukunya al Bajuri menuturkan bahwa agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan. Seandainya agama tidak mensyari’atkan pernikahan, niscaya geneologi (jalur keturunan) akan semakin kabur.[2]
Agama dan negara terjadi perselisihan dalam memaknai pernikahan dini. Pernikahan yang dilakukan melewati batas minimnal Undang-undang Perkawinan, secara hukum kenegaraan tidak sah. Istilah pernikahan dini menurut negara dibatasi dengan umur. Sementara dalam kaca mata agama, pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum baligh.
Terlepas dari semua itu, masalah pernikahan dini adalah isu-isu kuno yang sempat tertutup oleh tumpukan lembaran sejarah. Dan kini, isu tersebut kembali muncul ke permukaan. Hal ini tampak dari betapa dahsyatnya benturan ide yang terjadi antara para sarjana Islam klasik dalam merespons kasus tersebut.
Pendapat yang digawangi Ibnu Syubromah menyatakan bahwa agama melarang pernikahan dini (pernikahan sebelum usia baligh). Menurutnya, nilai esensial pernikahan adalah memenuhi kebutuhan biologis, dan melanggengkan keturunan. Sementara dua hal ini tidak terdapat pada anak yang belum baligh. Ia lebih menekankan pada tujuan pokok pernikahan.
Ibnu Syubromah mencoba melepaskan diri dari kungkungan teks. Memahami masalah ini dari aspek historis, sosiologis, dan kultural yang ada. Sehingga dalam menyikapi pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah (yang saat itu berusia usia 6 tahun), Ibnu Syubromah menganggap sebagai ketentuan khusus bagi Nabi Saw yang tidak bisa ditiru umatnya.
Sebaliknya, mayoritas pakar hukum Islam melegalkan pernikahan dini. Pemahaman ini merupakan hasil interpretasi dari QS. al Thalaq: 4. Disamping itu, sejarah telah mencatat bahwa Aisyah dinikahi Baginda Nabi dalam usia sangat muda. Begitu pula pernikahan dini merupakan hal yang lumrah di kalangan sahabat.
Bahkan sebagian ulama menyatakan pembolehan nikah dibawah umur sudah menjadi konsensus pakar hukum Islam. Wacana yang diluncurkan Ibnu Syubromah dinilai lemah dari sisi kualitas dan kuantitas, sehingga gagasan ini tidak dianggap. Konstruksi hukum yang di bangun Ibnu Syubromah sangat rapuh dan mudah terpatahkan.
Imam Jalaludin Suyuthi pernah menulis dua hadis yang cukup menarik dalam kamus hadisnya. Hadis pertama adalah ”Ada tiga perkara yang tidak boleh diakhirkan yaitu shalat ketika datang waktunya, ketika ada jenazah, dan wanita tak bersuami ketika (diajak menikah) orang yang setara/kafaah”.
Hadis Nabi kedua berbunyi, ”Dalam kitab taurat tertulis bahwa orang yang mempunyai anak perempuan berusia 12 tahun dan tidak segera dinikahkan, maka anak itu berdosa dan dosa tersebut dibebankan atas orang tuanya”.[1]
Dari ssisi Negara
Undang-undang negara kita telah mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas tahun) tahun.
Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas minimal usia pernikahan ini tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisi fisik, psikis dan mental.
Dari sisi kesehatan
Kesehatan sangat penting bagi kehidupan manusia. Kesehatan memiliki peran yang berharga.Sebab jika kondisi badan tidak sehat, maka ia tidak bisa bekerja. Ia tidak bisa melakukan halyang harusnya dilakukan. Akhirnya ia tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai isteri maupunsuami. Oleh karena itu, ketika akan melangsungkan pernikahan, maka hal yang harusdiperhatikan adalah masalah kesehatan sekarang dan juga nanti setelah pernikahan. Berkaitandengan kesehatan reproduksi, setiap perempuan berhak untuk mengetahui masalah kesehatanorgan reproduksinya. Bagaimana cara menjaga kesehatan reproduksinya, apa organ-organnya,apa penyakit-penyakit berbahaya yang potensial serta penyebabnya, serta bagaimana cara pencegahannya.Pernikahan usia dini (di bawah 15 tahun), menyimpan resiko cukup tinggi bagi kesehatan perempuan, terutama pada saat hamil dan melahirkan, yaitu resiko Kanker Mulut Rahim. Dokter spesialis kebidanan dan kandungan dari Rumah Sakit Balikpapan Husada (RSBH) dr. AhmadYasa, SpOG mengatakan, perempuan yang menikah di usia dini memiliki banyak resiko,
sekalipun ia sudah mengalami menstruasi atau haid. “Ada dua dampak medis yang ditimbulkan
oleh pernikahan usia dini ini, yakni dampak pada kandungan dan kebidanannya,”.
Penyakit kandungan yang banyak diderita wanita yang menikah usia dini, antara lain infeksi pada kandungan dan kanker mulut rahim. Kenapa kedua penyakit ini paling beresiko dideritawanita yang menikah di usia dini? Secara medis, lelaki yang akrab dipanggil Yasa inimenjelaskan, menikah di usia tersebut dapat mengubah sel normal (sel yang biasa tumbuh padaanak-anak) menjadi sel ganas yang akhirnya dapat menyebabkan infeksi kandungan dan kanker.Hal ini dikarenakan, adanya masa peralihan sel anak-anak ke sel dewasa. Padahal, pertumbuhansel yang tumbuh pada anak-anak berakhir pada usia 19 tahun. “Berdasarkan beberapa penelitian yang pernah dilakukan, rata-rata penderita infeksi kandungan dan kanker mulut rahim adalah
wanita yang menikah di usia dini alias di bawah usia 19 atau 16 tahun,” paparnya.
Untuk resiko kebidanan, dia menjelaskan, hamil di bawah usia 19 tahun, bisa ber-resiko padakematian, selain kehamilan di usia 35 tahun ke atas. Resiko lain, lanjutnya, hamil di usia muda juga rentan terjadinya pendarahan, keguguran, hamil anggur dan hamil prematur di masa
kehamilan.“Resiko meninggal dunia akibat keracunan kehamilan juga banyak terjadi pada
wanita yang melahirkan di usia dini. Salah satunya penyebab keracunan kehamilan ini adalah
tekanan darah tinggi atau hipertensi,” ujarnya.
Dikatakan Yasa, anatomi tubuh wanita yang berusia di bawah 16 atau 19 tahun masih dalam pertumbuhan, termasuk juga pinggul dan rahimnya. Jadi kalau hamil dan melahirkan akan ber-resiko lahir susah hingga kematian. Masih tingginya kasus kematian ibu dan anak di Indonesiasebaiknya menjadi perhatian para orang tua. Jika belum siap secara fisik maupun mental untuk
menikah, sebaiknya jangan dulu menikah. “Lebih baik meni
kah saat usia sudah benar-benar matang, fisik dan mental sudah siap. Kalau nikah di usia anak-anak atau remaja, banyak resiko
dan efek jangka panjangnya yang sangat tidak baik bagi anak itu sendiri,” pungkasnya.[2]
Jika saya gabungkan ketiga sisi pandang melahirkan opini dari saya bahwa menikah muda itu tidak dianjurkan. Kenapa bisa? Harus sahabat ketahui 75% dari ibu muda meninggal dalam proses melahirkan. Seram juga. Perlu sahabat ketahui juga jika masyarakat Indonesia menerapkan sistem menikah muda ataupun terjadi MBL (Married by Accident) maka populasi di Indonesia akan sangat padat.
Sahabat pernah nonton sinetron TV Anandhi. Pastilah apalagi sahabat yang perempuan beh 4 jam nonton gak masalah (bercanda). Di sinetron tersebut menceritakan kedua anak kecil yang dijodohkan sejak dini (yah, kiranya begitu karena saya juga gak seberapa tau sinetronnya). Tetapi pada saat sinetron diputar ada credit yang bertuliskan "Adat perjodohan dini telah dilarang oleh pemerintah India......." Perlu sahabat ketahui India memiliki populasi penduduk yang sangat banyak. Akhirnya pemerintah India mencoba menekenkan angka tersebut dengan melarang adat perjodohan dini, Sama dengan di Indonesia dengan program 2 anak lebih baik.
Tetapi kembali dari sahabat apakah ingin menikah muda agar terhindar dari zinah atau tetap menjomblo *plak*. Karena menikah bukan urusan gampang, bukan hanya urusan mencintai tetapi bagaimana membangun keluarga yang sakinah mawardah lalalala *apaan*. Sahabat harus tau menikah muda juga riskan dengan perceraian. Tetapi yah kembali dari sahabat juga.
Cinta tidak harus menikah ada yang lebih indah dari cinta. Alangkah baiknya pemuda mencari prestasi sebanyak mungkin. Tidak salah kita mencintai seseorang. Karena menikah bukan hanya menyatukan kedua pasangan tetapi juga menyatukan keluarga agar saling percaya.
Semoga bermanfaat pos saya. Tetap kunjungi dan baca blog saya. Tinggalkan komentar dan sahabat bisa kritik dan saran di wawanbison1@gmail.com
Terima kasih
Salam Literasi!
Akhir-akhir ini media memuat dan menghebohkan masyarakat dengan berita perkawinan dari anak Ustaz Arifin Ilham, Muhammad Alvin Faiz dengan Larissa Chou dari warga negara Tionghoa. Lah kok heboh banget cuma kawin anak ustaz? Ternyata usia mereka berdua 17 tahun dan biasa disebut masyarakat menikah muda.
Nah disini saya akan memberi opini mengenai menikah muda. Dengan pandangan 3 aspek yaitu agama, negara, dan kesehatan.
Dimulai sisi aspek agama.
Hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl). Oleh sebab itu, Syekh Ibrahim dalam bukunya al Bajuri menuturkan bahwa agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan. Seandainya agama tidak mensyari’atkan pernikahan, niscaya geneologi (jalur keturunan) akan semakin kabur.[2]
Agama dan negara terjadi perselisihan dalam memaknai pernikahan dini. Pernikahan yang dilakukan melewati batas minimnal Undang-undang Perkawinan, secara hukum kenegaraan tidak sah. Istilah pernikahan dini menurut negara dibatasi dengan umur. Sementara dalam kaca mata agama, pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum baligh.
Terlepas dari semua itu, masalah pernikahan dini adalah isu-isu kuno yang sempat tertutup oleh tumpukan lembaran sejarah. Dan kini, isu tersebut kembali muncul ke permukaan. Hal ini tampak dari betapa dahsyatnya benturan ide yang terjadi antara para sarjana Islam klasik dalam merespons kasus tersebut.
Pendapat yang digawangi Ibnu Syubromah menyatakan bahwa agama melarang pernikahan dini (pernikahan sebelum usia baligh). Menurutnya, nilai esensial pernikahan adalah memenuhi kebutuhan biologis, dan melanggengkan keturunan. Sementara dua hal ini tidak terdapat pada anak yang belum baligh. Ia lebih menekankan pada tujuan pokok pernikahan.
Ibnu Syubromah mencoba melepaskan diri dari kungkungan teks. Memahami masalah ini dari aspek historis, sosiologis, dan kultural yang ada. Sehingga dalam menyikapi pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah (yang saat itu berusia usia 6 tahun), Ibnu Syubromah menganggap sebagai ketentuan khusus bagi Nabi Saw yang tidak bisa ditiru umatnya.
Sebaliknya, mayoritas pakar hukum Islam melegalkan pernikahan dini. Pemahaman ini merupakan hasil interpretasi dari QS. al Thalaq: 4. Disamping itu, sejarah telah mencatat bahwa Aisyah dinikahi Baginda Nabi dalam usia sangat muda. Begitu pula pernikahan dini merupakan hal yang lumrah di kalangan sahabat.
Bahkan sebagian ulama menyatakan pembolehan nikah dibawah umur sudah menjadi konsensus pakar hukum Islam. Wacana yang diluncurkan Ibnu Syubromah dinilai lemah dari sisi kualitas dan kuantitas, sehingga gagasan ini tidak dianggap. Konstruksi hukum yang di bangun Ibnu Syubromah sangat rapuh dan mudah terpatahkan.
Imam Jalaludin Suyuthi pernah menulis dua hadis yang cukup menarik dalam kamus hadisnya. Hadis pertama adalah ”Ada tiga perkara yang tidak boleh diakhirkan yaitu shalat ketika datang waktunya, ketika ada jenazah, dan wanita tak bersuami ketika (diajak menikah) orang yang setara/kafaah”.
Hadis Nabi kedua berbunyi, ”Dalam kitab taurat tertulis bahwa orang yang mempunyai anak perempuan berusia 12 tahun dan tidak segera dinikahkan, maka anak itu berdosa dan dosa tersebut dibebankan atas orang tuanya”.[1]
Dari ssisi Negara
Undang-undang negara kita telah mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas tahun) tahun.
Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas minimal usia pernikahan ini tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisi fisik, psikis dan mental.
Dari sisi kesehatan
Kesehatan sangat penting bagi kehidupan manusia. Kesehatan memiliki peran yang berharga.Sebab jika kondisi badan tidak sehat, maka ia tidak bisa bekerja. Ia tidak bisa melakukan halyang harusnya dilakukan. Akhirnya ia tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai isteri maupunsuami. Oleh karena itu, ketika akan melangsungkan pernikahan, maka hal yang harusdiperhatikan adalah masalah kesehatan sekarang dan juga nanti setelah pernikahan. Berkaitandengan kesehatan reproduksi, setiap perempuan berhak untuk mengetahui masalah kesehatanorgan reproduksinya. Bagaimana cara menjaga kesehatan reproduksinya, apa organ-organnya,apa penyakit-penyakit berbahaya yang potensial serta penyebabnya, serta bagaimana cara pencegahannya.Pernikahan usia dini (di bawah 15 tahun), menyimpan resiko cukup tinggi bagi kesehatan perempuan, terutama pada saat hamil dan melahirkan, yaitu resiko Kanker Mulut Rahim. Dokter spesialis kebidanan dan kandungan dari Rumah Sakit Balikpapan Husada (RSBH) dr. AhmadYasa, SpOG mengatakan, perempuan yang menikah di usia dini memiliki banyak resiko,
sekalipun ia sudah mengalami menstruasi atau haid. “Ada dua dampak medis yang ditimbulkan
oleh pernikahan usia dini ini, yakni dampak pada kandungan dan kebidanannya,”.
Penyakit kandungan yang banyak diderita wanita yang menikah usia dini, antara lain infeksi pada kandungan dan kanker mulut rahim. Kenapa kedua penyakit ini paling beresiko dideritawanita yang menikah di usia dini? Secara medis, lelaki yang akrab dipanggil Yasa inimenjelaskan, menikah di usia tersebut dapat mengubah sel normal (sel yang biasa tumbuh padaanak-anak) menjadi sel ganas yang akhirnya dapat menyebabkan infeksi kandungan dan kanker.Hal ini dikarenakan, adanya masa peralihan sel anak-anak ke sel dewasa. Padahal, pertumbuhansel yang tumbuh pada anak-anak berakhir pada usia 19 tahun. “Berdasarkan beberapa penelitian yang pernah dilakukan, rata-rata penderita infeksi kandungan dan kanker mulut rahim adalah
wanita yang menikah di usia dini alias di bawah usia 19 atau 16 tahun,” paparnya.
Untuk resiko kebidanan, dia menjelaskan, hamil di bawah usia 19 tahun, bisa ber-resiko padakematian, selain kehamilan di usia 35 tahun ke atas. Resiko lain, lanjutnya, hamil di usia muda juga rentan terjadinya pendarahan, keguguran, hamil anggur dan hamil prematur di masa
kehamilan.“Resiko meninggal dunia akibat keracunan kehamilan juga banyak terjadi pada
wanita yang melahirkan di usia dini. Salah satunya penyebab keracunan kehamilan ini adalah
tekanan darah tinggi atau hipertensi,” ujarnya.
Dikatakan Yasa, anatomi tubuh wanita yang berusia di bawah 16 atau 19 tahun masih dalam pertumbuhan, termasuk juga pinggul dan rahimnya. Jadi kalau hamil dan melahirkan akan ber-resiko lahir susah hingga kematian. Masih tingginya kasus kematian ibu dan anak di Indonesiasebaiknya menjadi perhatian para orang tua. Jika belum siap secara fisik maupun mental untuk
menikah, sebaiknya jangan dulu menikah. “Lebih baik meni
kah saat usia sudah benar-benar matang, fisik dan mental sudah siap. Kalau nikah di usia anak-anak atau remaja, banyak resiko
dan efek jangka panjangnya yang sangat tidak baik bagi anak itu sendiri,” pungkasnya.[2]
Jika saya gabungkan ketiga sisi pandang melahirkan opini dari saya bahwa menikah muda itu tidak dianjurkan. Kenapa bisa? Harus sahabat ketahui 75% dari ibu muda meninggal dalam proses melahirkan. Seram juga. Perlu sahabat ketahui juga jika masyarakat Indonesia menerapkan sistem menikah muda ataupun terjadi MBL (Married by Accident) maka populasi di Indonesia akan sangat padat.
Sahabat pernah nonton sinetron TV Anandhi. Pastilah apalagi sahabat yang perempuan beh 4 jam nonton gak masalah (bercanda). Di sinetron tersebut menceritakan kedua anak kecil yang dijodohkan sejak dini (yah, kiranya begitu karena saya juga gak seberapa tau sinetronnya). Tetapi pada saat sinetron diputar ada credit yang bertuliskan "Adat perjodohan dini telah dilarang oleh pemerintah India......." Perlu sahabat ketahui India memiliki populasi penduduk yang sangat banyak. Akhirnya pemerintah India mencoba menekenkan angka tersebut dengan melarang adat perjodohan dini, Sama dengan di Indonesia dengan program 2 anak lebih baik.
Tetapi kembali dari sahabat apakah ingin menikah muda agar terhindar dari zinah atau tetap menjomblo *plak*. Karena menikah bukan urusan gampang, bukan hanya urusan mencintai tetapi bagaimana membangun keluarga yang sakinah mawardah lalalala *apaan*. Sahabat harus tau menikah muda juga riskan dengan perceraian. Tetapi yah kembali dari sahabat juga.
Cinta tidak harus menikah ada yang lebih indah dari cinta. Alangkah baiknya pemuda mencari prestasi sebanyak mungkin. Tidak salah kita mencintai seseorang. Karena menikah bukan hanya menyatukan kedua pasangan tetapi juga menyatukan keluarga agar saling percaya.
Semoga bermanfaat pos saya. Tetap kunjungi dan baca blog saya. Tinggalkan komentar dan sahabat bisa kritik dan saran di wawanbison1@gmail.com
Terima kasih
Salam Literasi!
Komentar
Posting Komentar