Indonesia Dalam Pemanfaatan Bitcoin dan Cryptocurrency di Era Globalisasi

 
Abstraction
Cryptocurrency is a new sector from the advantages digital economy concept. This sector form purely commodity and neutral from political invention. Because of the neutrality it become dangerous and prohibited for many countries cause the affection with central bank and currency state

Salah satu bentuk fakta saat ini telah memasuki era globalisasi adalah dengan semakin mudahnya bentukan interaksi terutama dalam kerjasama. Tentunya dalam hal kerjasama secara langsung individu juga memiliki peranan yang penting sehingga negara tidak lagi menjadi pelaku sebagai aktor utama yang paling penting namun perusahaan dalam bentukan individu juga memiliki peranan penting dalam tatanan serta pembangunan skala internasional. Era globalisasi pula ditandai dengan perkembangan dalam bidang teknologi yang sangat cepat sehingga segala bentukan aktivitas saat ini teknologi menjadikan penopangnya. Interaksi-interaksi ini dilakukan dalam bentuk virtual hingga akan adanya negosiasi atau kegiatan pasar saat ini diimplementasikan secara virtual. Kesulitan dalam bentukan definisi ini apakah sebenarnya kegiatan secara virtual memiliki efek yang buruk atau justru baik hingga apakah memang sebagai salah kebutuhan yang sangat wajib.
Teknologi Kripto adalah inovasi teknologi untuk mengamankan komunikasi antar kedua belah pihak agar pihak ketiga tidak dapat mengganggu kerahasian dan integritas dari data yang dikirim (Bigmore, 2018). Teknologi Kripto kemudian disempurnakan dengan Teknologi Blockchain yang menghubungkan antar server secara terdesentralisasi secara peer to peer membentuk sebuah buku besar transaksi ( ledger ) dengan menggunakan teknologi kripto sebagai cara memverfikasi
Setelah transaksi dicatat, ledger tidak akan dapat diubah tanpa persetujuan mayoritas server dalam jaringan (Smith, 2015). Blockchain terdiri dari Blockchain Public dan Blockchain Private, sebagaimana halnya Internet dan Intranet.
Dalam bentuk kegiatan pasar yang bersifat tradisional seperti negosiasi antar perusahaan atau proses tender melalui pertemuan langsung menggunakan mata uang yang ditentukan ataupun mata uang negara dari salah satu pihak. Namun secara besar penggunaan mata uang dollar dalam interaksi dagang secara tradisional masih sering dilakukan. Akan tetapi kesulitan dalam hal kegiatan dagang secara virtual jika mata uang negara sebagai salah satu patokannya dikarenakan tidak hanya konsumen atau pihak lawan didasari dari satu negara saja dan adanya sistem Floating Exchange Rate dengan sering naik turunnya melalui inflasi deflasi dari nilai harga mata uang. Penyebab yang semakin kuat dikarenakan tidak adanya penahanan dari globalisasi ataupun kegiatan dagang secara virtual. Hingga akhirnya melahirkan salah satu sistem moneter internasional virtual sebagai bentuk kemudahan dalam interaksi dagang ataupun segalam sistem perekonomian internasional secara virtual. Cryptocurrency adalah sebuah kripto atau kumpulan data yang terbaca sebagai bentuk nominal yang nantinya akan sebagai bentuk mata uang baru. Sebenarnya cryptocurrency bukanlah penciptaan pertama kali namun sebagai salah satu bentuk adopsi yang sebelumnya sebagai wadah konversi ataupun pihak ketiga dalam pembayaran baik dari mata uang suatu negara atau kartu kredit. Di tahun 2012 hak paten bahwa cryptocurrency dalam kegiatan sistem moneter internasional secara virtual dalam hal ini bitcoin menjadi salah satu mata uang virtual yang dapat digunakan.
Seiring perkembangan waktu fokus dari mata uang virtual tidak hanya didasari dari nominal suatu data dalam 01001 melainkan sebagai bentuk investasi yang diyakini akan semakin menguat pada kala itu hingga adanya istilah mining melalui pemecahan sebuah data yang berisikan banyak kode dalam salah satu komponen dari piranti komputer secara besar adalah RAM (Smith, 2015). Hingga akhirnya memberikan efek dari penjualan RAM meningkatkan secara pesat akibat banyaknya peminat dari para miner. Secara mengejutkan bitcoin yang pada awalnya dapat dibeli dalam 1 koin seharga $100 atau sekitar 1 juta rupiah, di tahun 2017 secara mengejutkan nilai harga dari bitcoin terhitung hampir mencapai $25000 atau sekitar 250 juta rupiah (Bigmore, 2018). Sebenarnya sistem ini sangat sulit dijelaskan melalui bidang politik namun dalam penyederhanannya akibat banyaknya investasi dan data yang dapat diolah berputar secara terus dan sedikitnya pencairan yang dilakukan hanya membutuhkan 6 tahun saja harga mata uang virtual tersebut menjadi sangat tinggi. Sangat berbeda sekali jika dibandingkan dengan nilai mata uang negara dengan negara lain.
Hal ini yang akan menjadi kerugian jika para investor dan miner mencairkan dana dan di konversikan dalam mata uang negara. Maka akan munculnya inflasi secara besar-besaran akibat konversi lebih yang meskipun nilai mata uang negara akan tetap sama. Pengaruh ini dapat dikatakan buruk jika akan seperti berikut namun akan baik jika dapat dimanfaatkan dengan baik ataupun melarang keras dalam pemanfaatan cryptocurrency sebagai bentuk sistem moneter virtual. Hal ini dibuktikan dengan munculnya bank-bank virtual yang menyediakan transaksi database dan diyakini mampu seperti bitcoin hingga munculnya perusahaan scam sebagai bentuk penipuan yang menjajikan investasi secara virtual atau cryptocurrency. Tentunya hal seperti ini menjadikan mata uang negara semakin tidak berharga dalam bentuk virtual hingga scam yang terjadi semakin merusak ekosistem dalam sistem moneter internasional. Salah satu contohnya adalah negara Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang tidak mampu mengendalikan cryptocurrency secara baik hingga gagalnya pemanfaatan untuk meraih keuntungan. Dapat diniliai kapabilitas power yang dimiliki negara Indonesia masih tergolong belum mampu. Namun pemanfaatan cryptocurrency sebenarnya cukup baik dilakukan oleh negara Cina melalui pelarangan penggunaan database diluar dari negara Cina namun negara Cina membangun sistem moneter virtual sebagai penyedia dan pemerintah tetap memiliki wewenang dalam mengelola dan mengkaji sistem tersebut.
Investor dan miner dari negara Indonesia dalam skala kecil maupun besar sebenarnya sudah tergolong banyak. Hingga menjadikan sebagai salah satu komoditas utama dalam pekerjaan dari masyarakat. Tentunya investor dalam skala individu memiliki intelektual yang tinggi dan memahami perekonomian digital serta miner didasari dari ahli teknologi dan perusahaan-perusahaan teknologi yang berbasis secara dominan dalam hal virtual dengan pemanfaat sistem demokrasi secara individu yang diterapkan di negara Indonesia semakin dimudahkan hingga akhirnya domain website bitcoin telah hadir di Indonesia. Tentunya kondisi ini sangat menguntungkan secara langsung bagi individu namun tidak memiliki arti apa-apa oleh pemerintah Indonesia. Justru hal ini memunculkan paradox yang terjadi di Indonesia antara individu dan pemerintah Indonesia. Tentunya dalam hal mendasar akhirnya pengeluaran kebijakan dalam pelarangan penggunaan cryptocurrency dikeluarkan yang tentunya tidak memiliki efek yang berarti karena memang kebijakan hanya bersifat himbauan saja ataupun sama sekali tidak pernah dikaji sehingga tidak ada payung hukum yang dihimbau.
Tertuliskan pada Undang Undang dalam UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyatakan bahwa setiap orang wajib menggunakan dan menerima mata uang Rupiah dalam bentuk kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sanksi Pidana pelanggaran adalah pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Hal ini dijelaskan bahwa setiap kegiatan perdagangan harus menggunakan mata uang rupiah dalam bentuk fisik tentunya hal ini tidak menjelaskan mengenai transaksi virtual dalam penggunaan transaksi ataupun pekerjaan virtual secara virtual.
Mengenai pertanyaan apakah aset kripto dianggap legal dan dapat dilindungi hukum dapat dijelaskan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan Efek sebagai surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligas, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Selanjutnya UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa Pemegang efek saham memiliki hak suara dalam RUPS dan berhak atas dividen. UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan Pemegang efek surat utang atau komersial merupakan kreditur yang dapat mengajukan permohonan pailit bagi debitur kepada Ketua Pengadilan. Maka jawaban dalam hal ini aset kripto tidak memiliki legalitas sama sekali dan tidak akan sama sekali dilindungi oleh hukum Indonesia.
Mengenai penggunaan ataupun pengedaran uang mata virtual dijelaskan dalam UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi: Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Deriviatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Perdagangan adalah tatanan kegiatan terkait transaksi Barang dan/atau Jasa (...) Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud (...). Perdagangan melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Hal ini berkaitan bahwa aturan-aturan yang berlaku di Indonesia bersifat sangat kaku dan masih bersifat tradisional. Meskipun mengenai penggunaan transaksi mata uang secara virtual telah dijelaskan namun hal ini tidak menjelaskan secara detail mengenai proses apa yang telah dibuat. Sehingga dapat dipastikan bahwa penggunaan mata uang virtual hanya sebagai pengganti transaksi dalam virtual namun perlunya bukti fisik ynag berlaku. Hal yang berkaitan dalam virtual secara definitif dapat dipastikan  adalah transaksi retail bank yang ada di Indonesia ataupun perdagangan virtual. Inkonsistensi yang terjadi dalam hal ini muncul ketika tidak adanya legalitas bagi pemegang saham aset kripto namun transaksi secara virtual dapat dilaksanakan melalui legalitas yang berlaku dan dapat dilindungi. Hal ini dapat dikaitkan bahwa kajian mengenai aset kripto maupun blockchain masih belum dikaji secara rinci atau memang Undang Undang yang diatur menjelaskan sangat kaku dan dapat multidefinisi bagi yang menjelaskan dari setiap narahubung namun dapat dipositifkan bahwa memang regulasi Undang Undang yang mengatur masih bersifat secara tradisional hal in berkaitan dalam kurangnya pemahaman lebih mengenai aset kripto bahwa dianggap tidak memiliki bukti fisik sedangkan penambang maupun investor kripto memerlukan data algoritma yang berbentuk fisik.
Namun pemerintah Indonesia sudah pernah melaksanakan pembahasan mengenai pemberian kepastian hukum legalitas bagi investor pemegang aset kripto. Dalam perjalanan mengenai hal ini pada bulan Februari 2014 memberikan awareness bagi pengguna Virtual Crypto oleh Bank Indonesia dan dianggap legalitas dengan mengafirmasi pada Januari 2018 oleh Bank Indonesia sebagai transaksi ilegal beserta persetujuan tambahan dari Kementerian Keuangan (Nera, 2018). Namun adanya perbedaan pendapat dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan bahwa perlunya kajian ulang mengenai ilegal dari aset kripto akibat semakin berkembangnya Bitcoin sebagai CryptoCurrency namun disambut negatif dan mendukung bahwa Cryptocurrency maupun Virtual Crypto merupakan perdagan yang ilegal bagi Indonesia. Namun Kementerian Perdagangan akan mengkaji ulang sebagaimana penguasaha dalam aset kripto dapat menjadi komoditas utama dalam perdagangan. Hal ini yang menjadikan maksud dari Undang Undang yang bersifat kaku dan tradisional menjadi multidefinisi dengan pihak yang menentang dengan melalui perkembangan data yang memunculkan inkonsistensi dan dapat dianggap bahwa butir-butir yang dijelaskan dalam Undang Undang sudah tidak berlaku lagi.
Tentunya hal ini berkaitan dengan BlockChain yang berkembang di Indonesia terus menerus menunggu regulasi yang jelas dari Pemerintah Indonesia. Permasalahan ini ada pada lapisan organisasi pemerintahan yang memiliki perbedaan pendapat hal ini dikaitkan dengan kapabilitas power yang dimiliki oleh setiap organisasi pemerintahan. Tentunya seperti Bank Indonesia akan tetap meneguh pada perlunya bukti fisik dalam setiap perdagangan yang berjalan di Indonesia (Nera, 2018). Namun akibat dari urgensi dari isu ini memang pemerintah sudah melaksanakan tahapan perkembangan dengan melaksanakan bahwa bagi penambang dan pemegang saham aset kripto merupakan suatu komoditas dalam perdagangan di Indonesia yang disambut aktif oleh pemegang aset kripto dengan pemberian kontrak berjangka yang mengkhususkan cryptocurrency merupakan perdagangan standar. Dijelaskan bahwa kontrak ini meruapakan pengesahan sementara melalui bursa berjangka dengan adanya pertemuan komoditas yang sama dalam hal ini adalah cryptocurrency namun dalam bentuk detail mengenai Bitcoin akan dikaji lebih mendalam mengenai legalitas sementara yang akan diberikan (Nera, 2018). Namun Bank Indonesia yang memiliki perbedaan pendapat juga tidak bisa disalahkan layaknya bank sentral di negara lain pula bahwasannya keamanan pada data Cryptocurrency memiliki potensial yang berbahaya bagi eksistensi mata uang negara layaknya di Amerika Serikat yang memiliki potensial bahwa dolar sudah mulai terancam juga sistem dari Cryptocurrency. Sangat disayangkan jika negara Indonesia mengadopsi dari Amerika Serikat mengenai berbahayanya Cryptocurrency bagi Indonesia.
Pemerintah Indonesia seharusnya bersifat fleksibel dalam melihat dan mengadopsi kajian dan solusi isu dari Internasional terutama pada suatu negara. Sangat disayangkan tidak adanya kajian dan percobaan adopsi sistem dari negara Swedia. Swedia saat ini menjadi negara pertama tingkat perekonomian di Uni Eropa dengan tolak ukur Gross Domestic Product (GDP) per kapita. Swedia menjadi salah satu negara yang berhasil membangun kembali perekonomian pasca krisis ekonomi di tahun 1990 (Weiss, 1998). Hal yang dapat diadopsi dalam sistem ekonomi di Swedia dengan membuat perubahan sistem ekonomi yang menekankan pada sosial demokrasi. (Weiss, 1998)Sistem ekonomi ini terjabarkan dalam bentuk 3 model yang nantinya menjadi langkah-langkah proses. Pertama, menekankan pada upah yang rata kepada setiap pekerja dalam pemanfaatan yang sesuai dalam kemampuan sumber daya pekerja yang nantinya akan dikomparasikan pada pasar internasional serta pembangunan pada produk-produk ekspor. Kedua, kegiatan pasar akan selalu bekerja secara terus menerus terutama bagi pekerja pemanfaatan ini kepada para masyarakat yang masih belum memiliki pekerjaan. Hal ini dapat digunakan sebagai bentuk wadah dari pemerintah semisalkan untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan yang berfokus pada pekerjaan tersebut. Ketiga, pemerintah sebagai monitoring dalam pengelolaan inflasi ataupun deflasi yang terjadi dengan banyaknya perusahaan-perusaahaan di negaranya dengan peningkatan ataupun aturan regulasi pajak yang sangat berguna bagi pendapatan negara serta pembangunan dalam pemanfaatan sektor-sektor produksi yang baru.
Jika dikomparasikan pada bentuk sistem model yang digunakan oleh negara Swedia seharusnya Indonesia dapat memanfaatkan dengan baik melalui kodifikasi yang sesuai dengan pemanfaatan Cryptocurrency. Dalam tahapan tiga proses tersebut terutama kerjasama bersama antar pemerintah, institusi pemerintah yang berwenang terutama bank sentral dan para investor kripto.
Pertama, pembangunan dalam perkembangan Cryptocurrency dapat dimanfaatkan dengan baik hal ini pula yang menjadikan pekerja yang sesuai dalam bidangnya dengan bantuan pemanfaatan dari fasilitas pemerintahan.
What is Cryptocurrency
Gambar 1: (Geeks, 2018)
Dalam hal ini pula pemanfaatan antara konektivitas satu sama lain dalam pembangunan sektor Cryptocurrency akan terjadi. Hal ini akan disesuaikan dengan baik dalam pemanfaatan tersebut serta pemasukan dan pengeluaran akan dilakukan penyesuaian dalam kesetaraan.
            Kedua, Layaknya negara Swedia bagi masyarakat terbelakang di Indonesia pula pemeritnah turut andil dalam pengelolaan konsentrasi dalam pendidikan serta kebijakan-kebijakan yang berlaku dalam meningkatkan sumber daya dalam sektor Cryptocurrency. Pemanfaatan ini dapat dilakukan bagi praktisi serta pembahasan dalam kajian ekonomi makro terbaru serta bagi pemahaman tingkat tinggi dalam pembangunan teknologi.
Ketiga, pemberlakuan agar nilai mata uang negara tetap stabil dan terhindar dari inflasi maupun deflasi yang berlebihan dengan pemberlakuan ataupun kebijakan-kebijakan dalam pemanfaatan pajak yang sesuai dari hasil sektor Cryptocurrency.
What is Cryptocurrency
Gambar 2: (Geeks, 2018)
Karena Cryptocurrency merupakan salah satu sistem Gold Digging yang tidak terpengaruh oleh afektifitas politik domestik maupun internasional tentunya pemerintah berhak memanfaatkan pemberlakuan pajak yang sesuai bagi pengguna data bukan sebagai alat transaksi saja. Tentunya jaminan pemerintah mengenai payung hukum yang berlaku. Dalam tabel diatas menjelaskan floating yang terus menerus berkembang dalam penyedia sektor Cryptocurrency dapat dibayangkan jika pemerintah mampu menyerap pendapatan pajak dalam sektor yang baru dan tentunya akan memberi nominal yang beras. Namun tentu pula pemerintah juga mampu menjamin bagi para pengguna ataupun investor kripto dalam legalitas serta kebijakan-kebijakan yang menjamin sebagai salah satu pekerja yang legal di negara dan diakui.
            Namun saat ini akibat munculnya pro kontra serta kurangnya kajian-kajian terbuka yang memberikan pengaruh besar bagi Undang Undang di negara Indonesia dalam jaminan legalitas di sektor Cryptocurrency. Negara Indonesia dalam kategori Developmental State masih belum mempersiapkan dengan baik dalam pemanfaatan sektor ekonomi digital yang hanya berfokus pada bentuk transaksi saja dan pemanfaatan mata uang yang masih tergolong tradisional karena membutuhkan bukti secara fisik. Tentunya hal ini juga memberikan implikasi besar untuk internasional dalam memajukan negara Indonesia.


Daftar Pustaka

Bigmore, R. (2018, May 25). A Decade Of Cryptocurrency: From Bitcoin To Mining Chips. Retrieved from The Telegraph: https://www.telegraph.co.uk/technology/digital-money/the-history-of-cryptocurrency/
Geeks, B. (2018, September 13). What is Cryptocurrency: Everything You Must Need To Know! Retrieved from Block Geeks: https://blockgeeks.com/guides/what-is-cryptocurrency/
Mills, B. (2017). What is Cryptocurrency: Everything You Must Need To Know! Retrieved from Block Geeks.
Nera, J. (2018, Desember 21). Menyoal Bitcoin Sebagai Komoditi di Indonesia. Retrieved from blockchainmedia.id: https://blockchainmedia.id/menyoal-bitcoin-sebagai-komoditi-di-indonesia/
Smith, J. (2015). An Analysis of Bitcoin Exchange Rates. 1-10.
Weiss, L. (1998). Limits of The Distributive State: Swedish Model or Global Economy. In L. Weiss, The Myth of the Powerless State (pp. 83-88). New York: Cornell University Press.




















Komentar

Postingan Populer